PENGUMUMAN
TIM SELEKSI PERANGKAT DESA
DESA
SENDEN
KECAMATAN PETERONGAN
KABUPATEN
JOMBANG
PENGUMUMAN
Nomor : 140/02/415.66.5/Tim Seleksi/2025
A.
KETENTUAN UMUM
Berdasarkan
Keputusan Kepala Desa
Senden
Kecamatan Peterongan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim
Seleksi
Perangkat Desa,
bahwa di Desa Senden
Kecamatan Peterongan akan dilaksanakan seleksi
Perangkat Desa,
maka dengan ini diumumkan kepada seluruh warga Desa Senden Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang dan
lainnya bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Perangkat
Desa
Senden jabatan :
1.
Kaur Keuangan
2.
Kaur Tata Usaha dan Umum.
Adapun
persyaratan umum untuk menjadi Calon
Perangkat Desa
Senden,
adalah sebagai berikut :
1.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga
Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau
yang sederajat;
d. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat
puluh dua) tahun;
e. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi ;
f. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat
Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah;
g. Berkelakuan baik, jujur, dan adil;
h. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
i. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan
yang berwajib, atau tidak sedang dalam proses peradilan karena suatu tindak
pidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j. Tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami,
anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan/atau Tim
Seleksi;
k. Tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami,
anak, menantu, orang tua, saudara kandung) antar pendaftar pada jabatan yang
sama;
l. Tidak menjadi Tim Seleksi;
m. Tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa, dan
n. Tidak sedang menjadi anggota BPD.
2. Pegawai Negeri Sipil selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana tersebut di atas, yang bersangkutan terlebih dahulu
harus mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi induknya, dan apabila
terpilih sebagai Perangkat Desa dibebastugaskan untuk sementara waktu dari
jabatan organiknya, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
atau keketentuan yang berlaku.
B. BERKAS
ADMINISTRASI PERSAYARATAN
Bagi
masyarakat Desa Senden
yang berminat untuk menjadi Calon Perangkat Desa Senden dengan mengajukan
permohonan/Pendaftaran secara tertulis diatas bermaterai 10.000,- (Sepuluh ribu) kepada Tim
Seleksi Perangkat Desa
Senden
dengan melampirkan :
a. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan
dan diajukan kepada Tim Seleksi bermaterai cukup (ditulis
tangan)
b. Fotocopy KTP elektronik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Surat Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang
bersangkutan bermaterai cukup; (bisa di download)
d. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang
dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
e. Fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang
dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang
berwenang; (diligalisir)
f.
Fotocopy
Akte Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat keterangan
kenal lahir; (Bagi
yang belum barcode di ligalisir dukcapil Kab Jombang)
g. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang
berwenang (Rumah Sakit Milik Pemerintah);
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
asli (SKCK) dari Kepolisian; (polres)
i.
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan; (bisa di download)
j.
Surat Pernyataan Tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang
tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan/atau Tim Seleksi bermaterai cukup; (bisa didownload)
k. Surat Pernyataan Tidak mempunyai hubungan
keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) antar
pendaftar pada jabatan yang sama bermaterai cukup; (bisa didownload)
l.
Surat Pernyataan Tidak menjadi Tim Seleksi bermaterai cukup; (bisa didownload)
m.
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjabat sebagai Perangkat Desa bermaterai cukup; (bisa didownload)
n.
Surat Pernyataan Tidak Sedang menjadi anggota BPD bermaterai cukup; (bisa didownload)
o.
Surat Izin tertulis dari
Pimpinan Induknya bagi Pegawai Negeri Sipil;
p.
Fotocopy Keputusan Pengangkatan dalam
jabatan di Pemerintah Desa yang dilegalisasi oleh Kepala Desa atau surat
keterangan pengalaman bekerja di bidang Pemerintahan Desa dari pejabat yang
berwenang; (jika ada)
q.
Surat Pernyataan untuk bertempat
tinggal/berdomisili di wilayah kerja, apabila lolos menjadi Perangkat Desa
bermaterai cukup; (bisa di download)
r. Daftar riwayat hidup; (ditulis tangan)
s. Ijin tertulis dari instansi yang berwenang bagi bakal calon yang berasal
dari Pegawai Negeri/TNI-POLRI;
t.
Surat pernyataan bersedia berhenti dari
jabatan bagi bakal calon yang berasal dari Perangkat Desa; (bisa didownload)
C. KETENTUAN
LEGALISASI IJASAH/STTB
a) Ketentuan legalisir
sebagai berikut ;
1. fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh
kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang
bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
2. fotokopi surat keterangan
pengganti ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah
yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan
atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; atau
3. fotokopi surat keterangan
berpendidikan sederajat yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang
dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota di wilayah sekolah tersebut berada.
b)
Apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup,
pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan ijazah/STTB dilegalisasi
oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
c)
Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal
tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan fotokopi
surat keterangan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan /
sekolah yang mengeluarkan ijazah / STTB yang bersangkutan;
d)
Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal
tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat pelamar
bersekolah tidak beroperasi lagi atau berganti nama atau telah bergabung dengan
sekolah lain dengan nama sekolah baru, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat
keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
e)
Apabila
ada perpedaaan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua di
ijasah maka didudukung surat keterangan instansi yang bersangkutan bahwa satu
orang yang sama.
f) Apabila pelamar
mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah maka wajib menyertakan :
1.
fotocopy
ijazah yang dilegalisasi tingkat dasar, Tingkat menengah pertama dan tingkat
menengah atas atau sederajat;fotocopy ijazah perguruan tinggi negeri yang
dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi yang bersangkutan atau oleh
pimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan; atau
2.
fotocopy
ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi
swasta yang bersangkutan.
g) Apabila perguruan
tinggi negeri atau swasta tempat pelamar berkuliah telah berganti nama,
legalisasi dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang
baru;
h) Apabila perguruan
tinggi swasta tempat pelamar berkuliah tidak beroperasi lagi, legalisasi
dilakukan oleh Kordinator Perguruan Tinggi Swasta (di wilayah perguruan tinggi
swasta berada).
D.
TAHAPAN UJIAN
Pengangkatan
perangkat desa dilakukan dalam tahapan ujian sebagai berikut:
a.
Ujian
berbasis komputer meliputi Tes Wawancara Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, Tes
Karakteristik Pribadi, dan Tes Kompetensi Bidang dengan bobot nilai maksimal
70%.
b.
Wawancara
Kepala Desa meliputi : materi bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, pembinaan masyarakat, situasi kondisi, budaya dan karakteristik
desa dengan bobot nilai maksimal 30%.
E.
WAKTU PENDAFTARAN
Pengumuman
dibuka mulai hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 dan ditutup pada hari Kamis
tanggal 20 Maret 2025.
F.
TEMPAT PENDAFTARAN :
Pendaftaran
Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Tim Seleksi
Perangkat Desa
setiap hari kerja pada
hari dan tanggal tersebut di atas mulai pukul
08.00 WIB s.d 14.00 WIB bertempat di Sekretariat Tim Seleksi
Perangkat Desa
yaitu di Kantor Desa Senden.
G.
KETENTUAN LAIN :
Pendaftar
calon Perangkat Desa harus melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 3
(tiga), satu rangkap asli, dua rangkap fotocopy dan disampaikan kepada Tim
Seleksi Perangkat Desa
paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran.
H.
PENUTUP :
Demikian
pengumuman pendaftaran calon Perangkat Desa, untuk diketahui dan
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Senden, 11 Maret 2025
TIM SELEKSI PERANGKAT DESA SENDEN
KETUA
FATCHUR ROZI , S.Pd.
Komentar
Posting Komentar