PENGUMUMAN

 

TIM SELEKSI PERANGKAT DESA

DESA SENDEN KECAMATAN PETERONGAN

KABUPATEN JOMBANG



PENGUMUMAN

Nomor : 140/02/415.66.5/Tim Seleksi/2025

 

A.    KETENTUAN UMUM

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Senden Kecamatan Peterongan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi Perangkat Desa, bahwa di Desa Senden Kecamatan Peterongan akan dilaksanakan seleksi Perangkat Desa, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh warga Desa Senden Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang dan lainnya bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Perangkat Desa Senden jabatan :

1. Kaur Keuangan

2. Kaur Tata Usaha dan Umum.

Adapun persyaratan umum untuk menjadi Calon Perangkat Desa Senden, adalah sebagai berikut :

1.   Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut :

a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.    Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c.     Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;

d.    Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

e.     Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi ;

f.      Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah;

g.     Berkelakuan baik, jujur, dan adil;

h.    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan;

i.      Tidak sedang dalam proses pemeriksaan yang berwajib, atau tidak sedang dalam proses peradilan karena suatu tindak pidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

j.      Tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan/atau Tim Seleksi;

k.    Tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) antar pendaftar pada jabatan yang sama;

l.      Tidak menjadi Tim Seleksi;

m.   Tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa, dan

n.    Tidak sedang menjadi anggota BPD.

 

2.   Pegawai Negeri Sipil selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, yang bersangkutan terlebih dahulu harus mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi induknya, dan apabila terpilih sebagai Perangkat Desa dibebastugaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil atau keketentuan yang berlaku.

 

B.  BERKAS ADMINISTRASI PERSAYARATAN

Bagi masyarakat Desa Senden yang berminat untuk menjadi Calon Perangkat Desa Senden dengan mengajukan permohonan/Pendaftaran secara tertulis diatas bermaterai 10.000,- (Sepuluh ribu) kepada Tim Seleksi Perangkat Desa Senden dengan melampirkan :                                                                                                

a.  Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan dan diajukan kepada Tim Seleksi bermaterai cukup (ditulis tangan)

b. Fotocopy KTP elektronik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

c.  Surat Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup; (bisa di download)

d. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;

e.  Fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; (diligalisir) 

f.   Fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat keterangan kenal lahir; (Bagi yang belum barcode di ligalisir dukcapil Kab Jombang)

g.  Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang (Rumah Sakit Milik Pemerintah);

h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian  asli (SKCK) dari Kepolisian; (polres)

i.   Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; (bisa di download)

j.   Surat Pernyataan Tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan/atau Tim Seleksi bermaterai cukup; (bisa didownload)

k. Surat Pernyataan Tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) antar pendaftar pada jabatan yang sama bermaterai cukup; (bisa didownload)

l.   Surat Pernyataan Tidak menjadi Tim Seleksi bermaterai cukup; (bisa didownload)

m.   Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjabat sebagai Perangkat Desa bermaterai cukup; (bisa didownload)

n.    Surat Pernyataan Tidak Sedang menjadi anggota BPD bermaterai cukup; (bisa didownload)

o.     Surat Izin tertulis dari Pimpinan Induknya bagi Pegawai Negeri Sipil;

p.    Fotocopy Keputusan Pengangkatan dalam jabatan di Pemerintah Desa yang dilegalisasi oleh Kepala Desa atau surat keterangan pengalaman bekerja di bidang Pemerintahan Desa dari pejabat yang berwenang; (jika ada)

q.     Surat Pernyataan untuk bertempat tinggal/berdomisili di wilayah kerja, apabila lolos menjadi Perangkat Desa bermaterai cukup; (bisa di download)

r.  Daftar riwayat hidup; (ditulis tangan)

s.  Ijin tertulis dari instansi yang berwenang bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri/TNI-POLRI;

t.   Surat pernyataan bersedia berhenti dari jabatan bagi bakal calon yang berasal dari Perangkat Desa; (bisa didownload)

 

C.  KETENTUAN LEGALISASI IJASAH/STTB

a)  Ketentuan legalisir sebagai berikut ;

    1. fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

    2. fotokopi surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; atau

    3. fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayah sekolah tersebut berada.

 

b)  Apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;

c)  Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan / sekolah yang mengeluarkan ijazah / STTB yang bersangkutan;

d)  Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat pelamar bersekolah tidak beroperasi lagi atau berganti nama atau telah bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;

e)  Apabila ada perpedaaan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua di ijasah maka didudukung surat keterangan instansi yang bersangkutan bahwa satu orang yang sama.

f)   Apabila pelamar mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah maka  wajib menyertakan :

1.    fotocopy ijazah yang dilegalisasi tingkat dasar, Tingkat menengah pertama dan tingkat menengah atas atau sederajat;fotocopy ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi yang bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan; atau

2.    fotocopy ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.

g)  Apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat pelamar berkuliah telah berganti nama, legalisasi dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru;

h) Apabila perguruan tinggi swasta tempat pelamar berkuliah tidak beroperasi lagi, legalisasi dilakukan oleh Kordinator Perguruan Tinggi Swasta (di wilayah perguruan tinggi swasta berada).

 

D.    TAHAPAN UJIAN

Pengangkatan perangkat desa dilakukan dalam tahapan ujian sebagai berikut:

a.   Ujian berbasis komputer meliputi Tes Wawancara Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, Tes Karakteristik Pribadi, dan Tes Kompetensi Bidang dengan bobot nilai maksimal 70%.

b.   Wawancara Kepala Desa meliputi : materi bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, situasi kondisi, budaya dan karakteristik desa dengan bobot nilai  maksimal 30%.

 

E.    WAKTU PENDAFTARAN

Pengumuman dibuka mulai hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 dan ditutup pada hari  Kamis  tanggal 20 Maret 2025.  

 

F.    TEMPAT PENDAFTARAN :

Pendaftaran Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa setiap hari kerja pada hari dan tanggal tersebut di atas mulai pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB bertempat di Sekretariat Tim Seleksi Perangkat Desa yaitu di Kantor Desa Senden.

 

G.    KETENTUAN LAIN :

Pendaftar calon Perangkat Desa harus melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 3 (tiga), satu rangkap asli, dua rangkap fotocopy dan disampaikan kepada Tim Seleksi Perangkat Desa paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran.

H.   PENUTUP :

Demikian pengumuman pendaftaran calon Perangkat Desa, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Senden, 11 Maret 2025

   TIM SELEKSI PERANGKAT DESA SENDEN

            KETUA

 

 

 

 FATCHUR ROZI , S.Pd.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI/PENJARINGAN PERANGKAT DESA SENDEN TAHUN 2025

Desa Senden